Apa itu LPDP, Syarat dan Ketentuanya

 


Akhir akhir di gegerkan viralnya penerima bea siswa LPDP heboh gara gara pernyataan nya dimedia sosial. Berbagai respon masyarakat dan pemerintah sendiri. Dan akhirnya Kementerian Keuangan meminta untuk mengembalikan bea siswa yang dipakai menempuh pendidikan di luar negeri .

Dalam tulisan ini tidak bermaksud menulis tentang keheboan tentang LPDP.

Tetapi kita coba kupas apakah itu LPDP dan syarat nya jika ingin mendapatkan bea siswa. Mungkin belum banyak tahu tentang LPDP itu sendiri atau ada yang berminat.

APA itu LPDP?

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (disingkat LPDP) adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).

Hingga 30 November 2025, secara akumulatif LPDP telah memberikan beasiswa kepada 58.360 penerima sejak 2013. Dijelaskan dalam Kilas Kinerja LPDP 2025, dari jumlah tersebut sudah ada 31.572 orang yang menjadi alumni dan 19.686 orang yang sedang menempuh studi, sedangkan sisanya sedang persiapan studi.

Syarat Umum Pendaftaran LPDP 2026:

·         Kewarganegaraan: WNI.

·         Pendidikan: Lulusan D4/S1 untuk Magister, S2 untuk Doktor.

·         Usia Maksimal (Umumnya): 35 tahun (Magister) dan 40 tahun (Doktor).

·         IPK Minimum:

·         Magister 3,00/4,00; Doktor 3,25/4,00

·         Kemampuan Bahasa: Sertifikat TOEFL/IELTS/TOAFL yang masih berlaku.

·         Status Studi: Tidak sedang menempuh studi (on-going) pada jenjang yang sama.

·         Dokumen Wajib: LoA Unconditional, Proposal Penelitian (untuk S3), Esai Komitmen Kembali dan Rencana Kontribusi, Surat Rekomendasi. 

Dokumen dan Syarat Tambahan:

·         Surat Rekomendasi: Dari akademisi atau tokoh masyarakat.

·         PNS/CPNS: Wajib melampirkan surat usulan dari pejabat eselon II.

·         Beasiswa Afirmasi: Membutuhkan bukti tambahan seperti PKH, KKS, atau KIP.

·         Khusus Dokter: Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. 

Informasi lebih detail mengenai panduan pendaftaran dan jenis beasiswa (Reguler, Afirmasi, Target) dapat diakses melalui portal resmi  LPDP Kemenkeu.

 

Sumber:

https://apps.detik.com/detik/

https://lpdp.kemenkeu.go.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pengelola_Dana_Pendidikan

 

Komentar

Foto saya
syathir
Makassar, Indonesia

Follow

Total Tayangan Halaman