Akhir akhir di gegerkan viralnya penerima bea
siswa LPDP heboh gara gara pernyataan nya dimedia sosial. Berbagai respon masyarakat
dan pemerintah sendiri. Dan akhirnya Kementerian Keuangan meminta untuk mengembalikan
bea siswa yang dipakai menempuh pendidikan di luar negeri .
Dalam tulisan ini tidak bermaksud menulis tentang
keheboan tentang LPDP.
Tetapi kita coba kupas apakah itu LPDP dan syarat
nya jika ingin mendapatkan bea siswa. Mungkin belum banyak tahu tentang LPDP
itu sendiri atau ada yang berminat.
APA itu LPDP?
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (disingkat
LPDP) adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga
berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa,
pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).
Hingga 30 November 2025, secara akumulatif LPDP telah memberikan
beasiswa kepada 58.360 penerima sejak 2013. Dijelaskan dalam Kilas Kinerja LPDP
2025, dari jumlah tersebut sudah ada 31.572 orang yang menjadi alumni dan
19.686 orang yang sedang menempuh studi, sedangkan sisanya sedang persiapan
studi.
Syarat Umum
Pendaftaran LPDP 2026:
·
Kewarganegaraan: WNI.
·
Pendidikan: Lulusan
D4/S1 untuk Magister, S2 untuk Doktor.
·
Usia Maksimal (Umumnya): 35
tahun (Magister) dan 40 tahun (Doktor).
·
IPK Minimum:
·
Magister 3,00/4,00; Doktor 3,25/4,00
·
Kemampuan Bahasa: Sertifikat
TOEFL/IELTS/TOAFL yang masih berlaku.
·
Status Studi: Tidak
sedang menempuh studi (on-going) pada jenjang yang sama.
·
Dokumen Wajib: LoA
Unconditional, Proposal Penelitian (untuk S3), Esai Komitmen Kembali dan
Rencana Kontribusi, Surat Rekomendasi.
Dokumen dan
Syarat Tambahan:
·
Surat Rekomendasi: Dari akademisi atau tokoh masyarakat.
·
PNS/CPNS: Wajib melampirkan surat usulan dari pejabat eselon II.
·
Beasiswa Afirmasi: Membutuhkan bukti tambahan seperti PKH, KKS, atau KIP.
·
Khusus Dokter: Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Informasi lebih detail
mengenai panduan pendaftaran dan jenis beasiswa (Reguler, Afirmasi, Target)
dapat diakses melalui portal resmi LPDP
Kemenkeu.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pengelola_Dana_Pendidikan

Komentar
Posting Komentar